Jumat, 28 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Menkeu tegaskan pajak UMKM berdasarkan omzet

,
Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Menkeu tegaskan pajak UMKM berdasarkan omzet
Jun 28th 2013, 08:03

Menkeu tegaskan pajak UMKM berdasarkan omzet

Ameidyo Daud

Jum'at,  28 Juni 2013  −  15:03 WIB

Menkeu tegaskan pajak UMKM berdasarkan omzet

Menteri Keuangan, Chatib Basri

Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengatakan, hitungan pajak 1 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak merujuk pada laba UMKM tersebut, melainkan merujuk pada omzet.

Jadi, kata dia, berapapun omzetnya dengan batas atas Rp4,8 miliar akan terkena pajak 1 persen.

"Dengan peraturan ini dia menjadi spesifik, bahwa UMKM dengan omzet sekian maka pajaknya sebesar 1 persen. Sudah final, karena enggak pakai rugi atau untung," ujar Chatib di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/013).

Chatib mengatakan, peraturan ini tidak akan menekan UMKM, karena dalam batas atas penetapan pajak tersebut sebesar Rp4,8 miliar per tahun atau seperti dikenakan pajak Rp4 juta per bulan dalam batas teratas.

"Ini kan cuma satu persen sebenarnya. tujuannya bukan cari uang pajak, 1 persen dari Rp4,8 miliar berapa sih? Rp48 juta setahun, saya mau dapat apa segitu. Itu omzet tertinggi setahun Rp4 juta per bulan dia harus bayar dalam batas teratas," jelas Menkeu.

Dia menuturkan, peraturan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2013. Peraturan mngenai pajak tersebut juga sedang disiapkan. "Itu berlaku bisa per 1 Juli, ini lagi disiapkan. Nanti ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disiapkan, akan jalan segera," kata Chatib.

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions