Selasa, 11 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Dana kompensasi BBM berasal dari APBN

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Dana kompensasi BBM berasal dari APBN
Jun 11th 2013, 13:25

Dana kompensasi BBM berasal dari APBN

Ayu Rachmaningtyas

Selasa,  11 Juni 2013  −  20:25 WIB

Dana kompensasi BBM berasal dari APBN

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) menegaskan dana kompensasi akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan dari utang negara, melainkan dari penekanan anggaran kementerian dan obligasi.

Deputi Penanggulangan Kemiskinan Kemenko Kesra, Sujana Royat mengatakan, Kompensasi BBM yang akan diberikan masyarakat kurang mampu berasal dari pemotongan belanja barang, modal dan pegawai kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp23 triliun.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penjualan surat utang negara (obligasi) yang diperkirakan dana tersebut dapat menyerap Rp60 triliun dan dana silpa sebesar Rp14 triliun.

"Kita tidak lakukan utang dengan luar negeri. Pengurangan subsidi BBM juga mengahsilkan Rp40 triliun," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Menurutnya, obligasi dilakukan sebagai alternatif tanpa merugikan negara. Bahkan menguntungkan karena pemanfaatan keadaan ekonomi Indonesia yang semakin membaik. Selain itu, hal tersebut juga dapat dijadikan investasi yang menguntungkan.

Menko Kesra, Agung Laksono mengatakan, sumber dana kompensasi yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang murni dipotong dari setiap kementerian. Seperti halnya global fun yang menurunkan hibahnya kepada Indonesia, karena melihat perekonomian Indonesia yang semakin naik. Namun dengan beberapa risiko APBN yang diperhitungkan untuk HIV-AIDS ditambah menjadi 40 persen.

"Jadi anggaran untuk asingnya kita akan kurangi. Tentunya diharapkan tidak mengganggu dana APBN untuk lainya terlebih dalam kompensasi BBM," ujar dia.

Agung mengatakan, ada tiga komponen bantuan yang masih dalam tahap persetujuan DPR terkait dengan kompensasi BBM, yaitu penambahan jatah raskin yang menjadi 15 bulan yang sebulanya hanya 12 bulan dan penambahan nominal PKH menjadi Rp1,8 juta setiap Rumah Tangga Miskin (RTM).

Selain itu kompensasi yang baru adalah Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Langsung Masyarakat Miskin (BLSM).

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions