Senin, 24 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Tarif angkutan umum disepakati naik 15%

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Tarif angkutan umum disepakati naik 15%
Jun 24th 2013, 05:42

Tarif angkutan umum disepakati naik 15%

Rico Afrido

Senin,  24 Juni 2013  −  12:42 WIB

Tarif angkutan umum disepakati naik 15%

Ilustrasi/Ist

Sindonews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan mengatakan, pemerintah dengan para pengusaha transportasi atau Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menyepakati tarif angkutan umum naik 15 persen dari harga sebelumnya.

"Yang naik atas kesepakatan bersama dengan Organda dan Stakeholder termasuk di pelabuhan dan terminal, kami sepakat naiknya 15 persen," ujar EE Mangindaan di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Kenaikan tarif angkutan umum itu, kata dia, diberlakukan semenjak Minggu 23 Juni 2013 kemarin. Dia menjelaskan, sejumlah moda transportasi yang tarifnya naik yakni transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan penyebarangan sungai dan sebagainya.

"Kita juga harapkan di dalam kota, di Kabupaten juga menyesuaikan. Itu tergantung juga kepala daerah yang akan membicarakan di daerah masing-masing," imbuhnya.

Kenaikan tarif transportasi hingga 15 persen itu dianggap sudah cukup. "Untuk pelabuhan, untuk standar dan sebagainya kita minta supaya diberikan keringanan, terserah kepada pelabuhan masing-masing sesuai bisnis. Operator-operator sudah setujui," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta seluruh Bupati dan Walikota tegas menerapkan kenaikan tarif hanya 15 persen saja. Hal ini bertolak belakang dengan keinginan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang meminta kenaikan hingga 30 persen.

"Sebenarnya sudah ditetapkan 15 persen oleh Menteri Perhubungan dan harusnya mengacu pada 15 persen itu. Inilah leadership dari Bupati dan Walikota diuji untuk berunding dengan Organda daerah. Organda pusat sudah menetapkan 15 persen. Jadi ikuti itu," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, hari ini.

Dia berharap kenaikan tarif 15 persen tersebut dapat ditetapkan oleh seluruh Pemda, sehingga angkutan umum yang menetapkan tarif 30 persen akan menjadi tarif liar dan melanggar Perda.

(gpr)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions