Kamis, 27 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Investor migas harus lewati 69 perizinan

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Investor migas harus lewati 69 perizinan
Jun 27th 2013, 11:09

Investor migas harus lewati 69 perizinan

Ameidyo Daud

Kamis,  27 Juni 2013  −  18:09 WIB

Investor migas harus lewati 69 perizinan

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Kepala Satuan Kerja KHusus Pelaksana Kegaiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini mengungkapkan, saat ini untuk menjalankan operasional migas, investor harus melewati 69 jenis perizinan dan berbagai macam perizinan lainnya.

"Jadi berdasarkan data sementara yang ada di SKK Migas, perizinan kegiatan hulu migas itu memerlukan 69 jenis perizinan, 284 proses perizinan, lebih dari 5.000 izin per tahun, lebih dari 600 ribu lembar dokumen persyaratan setahun, dan 17 instansi penerbit," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dia juga menyebut proses perizinan terpanjang adalah di tingkat Kabupaten serta Kotamadya. "Disusul 51 perizinan dari Kementerian Perhubungan, 40 dari Kementerian ESDM, dan 24 dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.

Rudi mencontohkan, penyederhanaan perizinan kedepan, investor hanya perlu menyiapkan satu lembar surat perizinan yang perlu ditandatangani oleh Bupati. Bahkan, surat tersebut bisa digunakan untuk perizinan yang lainnya.

"Nanti usulnya SKK migas seperti ini. Misalnya dari investor cukup satu surat ditandatangani bupati, nanti izin-izin lainnya untuk melaksanakan permohonan izin ke tempat lainnya, cukup satu lembar," jelas Rudi.

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions