Rabu, 19 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: SMS Timsos BBM Bisa Digugat

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
SMS Timsos BBM Bisa Digugat
Jun 19th 2013, 11:15

Metrotvnews.com, Jakarta: Seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai program sosialisasi kenaikan BBM jenis premium dan solar via Pesan singkat atau (SMS) Broadcast. 
 
SMS itu akan dikirimkan ke 240 juta nomor telepon selular (handphone) yang aktif di Indonesia. Sosialisasi ini dipilih, menurut pemerintah, untuk menjangkau masyarakat secara luas.
 
"Namun, pemerintah lupa bahwa program sosialisasi itu berpotensi melanggar kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara termasuk nomor handphone," ujar Knowledge Managar Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi dalam rilisnya yang diterima Rabu (19/6).

Menurutnya, sosialisasi via SMS itu berpotensi melanggar Undang Undang (UU) nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Dalam Pasal 26 UU ITE secara jelas menyebutkan bahwa, "penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
 
"Hampir dapat dipastikan informasi mengenai data nomor handphone yang akan dikirimkan sms sosialisasi itu diambil tanpa persetujuan dari pemilik nomor handphone yang bersangkutan," kata Firdaus Cahyadi.
 
Dan tidak semua orang pemegang nomor handphone yang dikirimi sms sosialisasi tentang kenaikan BBM itu nyaman dengan isi sms. "Bisa saja mereka terganggu dengan sms sosialisasi itu," jelas Firdaus Cahyadi, "Dan yang lebih mengkuatirkan tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa 240 juta nomor handphone yang akan dikirimi SMS tidak bocor lagi ke pihak lain, yang kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS promosi dagang dan penipuan,"
 
Lebih lanjut, Firdaus Cahyadi, mengingatkan bahwa tindakan gegabah pemerintah ini bisa saja menuai gugatan dari masyarakat. "Dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa setiap orang yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan hukum atas penggunakan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan," katanya.****


Editor: Tjahyo Utomo

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions