Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai kerja sama dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta, Kamis (13/6).
Adapun, acara itu juga dihadiri pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Heru mengatakan bahwa pelaksanaan nota kesepahaman akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Khususnya, akan penanganan ataupun penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal. "Dengan adanya nota kesepahaman ini, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penuntasannya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia.
Sementara itu, Sutarman menuturkan Polri merespon positif penandatangan nota kesepahaman untuk mendukung LPS dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya untuk menjamin nasabah. Di sisi lain, memelihara stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya perbankan. (Wibowo)
Editor: Agus Tri Wibowo