Kamis, 06 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: Mobil Ramah Lingkungan Bebas Pajak

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
Mobil Ramah Lingkungan Bebas Pajak
Jun 5th 2013, 19:52

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah akhirnya merampungkan aturan untuk pajak bagi kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan ramah lingkungan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 yang menjadi payung hukum bagi implementasi mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).

"Ini menyangkut pengaturan LCGC dan program low carbon emission yaitu mobil listrik, hibrid, biodiesel, dan biofuel. Yang penting mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal. Mulai sekarang tren mobil ialah green car yang bisa menghemat bahan bakar," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (5/6).

Peraturan itu sebenarnya telah ditandatangani Presiden pada 23 Mei lalu. Namun, aturan tersebut baru resmi dikeluarkan saat ini, setelah melalui proses administrasi dan penomoran.

Peraturan pemerintah yang dikeluarkan itu mengatur besaran pajak bagi kendaraan yang tergolong sebagai barang mewah. Semakin kendaraan tersebut hemat energi dan ramah lingkungan, pajak yang dikenakan semakin kecil.

Kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LVG), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LVG dedicated engine dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dikenakan pajak 75% dari harga jual.

Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/patrol engine, biofuel engine, hybride engine, CNG/LGV dedicated engine dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dikenakan pajak 50% dari harga jual.

Keistimewaan diberikan kepada kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Besaran pajaknya 0% dari harga jual atau dibebaskan dari pajak.

Selain sedan atau station wagon, kendaraan jenis itu memiliki persyaratan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Atau, kendaraan dengan motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara. (Nurulia Juwita Sari)


Editor: Wisnu AS

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions