Jumat, 14 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: LPS Naikkan Bunga Simpanan 25 Basis Poin

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
LPS Naikkan Bunga Simpanan 25 Basis Poin
Jun 13th 2013, 23:55

Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas sebesar 25 basis poin (bps). Kenaikan tersebut seiring dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.

"Kami telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum dan simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. LPS memandang perlu untuk melakukan perubahan tingkat bunga penjaminan agar sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan. Dengan demikian tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 15 Juni 2013 sampai dengan 14 September 2013 ditetapkannaik 25 bps," ujar Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, di Jakarta, Kamis (13/6).

Dia menyebutkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum menjadi 5,75% dan 1,25%. Sementara pada BPR, tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 8,25%.

Salusra menjelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Pertama, terdapat peningkatan suku bunga FASBI dan BI rate sebesar 25 bps masing-masing menjadi 4.25% dan 6.00% sebagai respon atas peningkatan ekspektasi inflasi dan memelihara kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Kedua, likuiditas pasar keuangan antar bank terlihat mulai mengetat.

Hal ini terlihat dari kenaikan suku bunga Jakarta Inter Bank Offered Rate (JIBOR) pada periode 1 Juni 2013 sampai dengan 12 Juni 2013. Seluruh tenor suku bunga JIBOR naik di kisaran 19 bps sampai dengan 26 bps dengan kenaikan tertinggi terjadi pada suku bunga JIBOR tenor 3 bulan ke level 5,16%.

"Ketiga, suku bunga produk simpanan perbankan cenderung meningkat," tuturnya.

Terhadap penetapan tingkat bunga penjaminan di atas, LPS dapat melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan tersebut apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian. Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. (Daniel Wesly Rudolf)


Editor: Afwan Albasit

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions