Rabu, 19 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: Ditjen Pajak Sasar Penuntasan Kasus Bernilai Besar

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
Ditjen Pajak Sasar Penuntasan Kasus Bernilai Besar
Jun 19th 2013, 16:20

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mencari cara untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam APBN-P 2013. Salah satu pemasukan pajak terbesar adalah dengan cara menuntaskan kasus-kasus pajak yang bernilai besar melalui denda dan pajak terutang.

Demikian informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (19/6). Fuad mengatakan bahwa salah satu kasus pajak yang menjadi target sasaran Ditjen Pajak untuk dituntaskan tahun ini adalah yang menyangkut perusahaan perkebunan Asian Agri Group.

Kendati kini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas perkara Suwir Laut (Manager Perpajakan Asian Agri), Ditjen pajak optimistis bisa mengambil pajak tertunggak yang dituduhkannya ke dalam kas negara

"Kami yakin menang sekalipun mereka mau ajukan PK. Makanya kami sudah masukan besaran tunggakan denda Asian Agri sebesar Rp4,3 triliun dalam target pendapatan pajak di APBN Perubahan 2013," tegas Fuad Rahmany ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi perusahaan mana saja yang akan dibidik oleh Ditjen Pajak atas tunggakan serta denda pajaknya yang akan dimasukan dalam proyeksi APBN-P 2013, Fuad masih enggan membeberkan. "Kalau yang lain kan belum disidik, sedangkan Asian Agri sudah diputuskan MA untuk bayar tunggakannya dan denda. Dari tahun lalu saja kami sudah perkirakan kalau kami akan menang atau setidaknya dapat 200% dari pokok utangnya," sambung Fuad.

Dalam postur APBN-P 2013, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 1.502 triliun. Namun, nilai tersebut  mengalami penurunan sebesar Rp27,7 triliun dari target APBN 2013 sebesar Rp1.529,7 triliun. Penurunan pendapatan negara itu disebabkan turunnya proyeksi penerimaan perpajakan senilai Rp1.148,4 triliun dari target Rp1.193 triliun.

Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang harus dilunasi Asian Agri adalah sebesar Rp1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun. Belakangan, Ditjen pajak melakukan revisi pembayaran pajak Asian Agri menjadi lebih tinggi yaitu Rp1,959 triliun.

Setelah putusan MA ini, Ditjen Pajak memang kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Asian Agri. Grup Asian Agri pun menyatakan keberatan terhadap Surat SKP yang diterbitkan untuk 14 perusahaan kelapa sawitnya itu. Asian Agri menilai penerbitan SKP itu merupakan suatu kesalahan.

Pasalnya, 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa, tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana seyogyanya menurut hukum acara yang berlaku.

Menangapi hal tersebut, Fuad mengatakan jika SKP tersebut baru diterbitkan karena menunggu tuntasnya proses penyidikan. Lain halnya jia kasus yang terjadi pada ranah pemeriksaan, Ditjen pajak bisa segera menerbitkan SKP di awal awal kasus dulu.

"Pokoknya mereka itu (Asian Agri) sudah tak bisa mengelak, mereka harus bayar. Kalau keberatan silahkan, tapi kami akan tolak. Bayar dulu 50% dari SKP, dasarnya ya putusan MA itu," ujar Fuad.


Editor: Agus Tri Wibowo

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions